Punya Kekuatan Besar, Apa Arti Reuni 212? Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Habib Rizieq
Lalu, apa sebenarnya reuni 212 itu dan kenapa selalu menjadi perbincangan hangat?
Berhasil Penjarakan Ahok Ribuan massa yang dikoordinir oleh sejumlah ormas Islam kemudian menginisiasi aksi demo pada 2 Desember 2016.
Mereka datang tidak hanya dari ibukota Jakarta, namun juga daerah lain di Indonesia.
Kekuatan yang besar ini bersatu untuk menuntut dipenjarakannya Ahok.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut bergabung dan melaksanakan salat Jumat bersama peserta aksi yang lain.
Jenderal Polisi Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia ikut meramaikan aksi tersebut.
Di tengah aksi masif untuk mendesak pemidanaan atas ucapan Ahok, polisi terus melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Pria yang kini menjadi Komisaris di Pertamina itu akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara degan masa percobaan dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP, meski mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai lembaga internasional.
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International, misalnya, berpendapat bahwa penahanan terhadap Ahok ini akan menodai reputasi Indonesia yang dikenal sebagai negara toleran.
Tuntut Rizieq Dibebaskan Setelah berhasil "memenjarakan" Ahok, kandidat kuat Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, aksi 212 masih tetap digelar tiap tahunnya dan diberi nama 'reuni 212'. Aksi ini pun berkembang menjadi aksi yang kerap memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
Tuntutan yang disampaikan tiap tahunnnya berbeda-beda tergantung isu dan masalah yang tengah berkembang. Pada tahun ini, aksi reuni 212 membawa tuntutan untuk membebaskan mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam reuni bulan depan: bebaskan Rizieq Shihab dari penjara, usut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI, dan bebaskan para ulama yang baru-baru ini ditangkap.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Novel mengaku yakin isu-isu tersebut bisa menarik massa "karena mereka sudah rindu untuk berjuang".
Kuasa Hukum Akan Ajukan PK Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2021 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.