Berita Palembang
Ahli Inspektorat Akui Ada 2 Temuan BPK di Kasus Normalisasi Sungai Abab, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Laporan pertama menyebutkan adanya kerugian negara sebesar 5 miliar lebih, dan laporan kedua menyebutkan ada kerugian negara sebesar 3,2 miliar.
Editor:
Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Ahli Inspektorat Dwi saat berikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi Normalisasi Sungai Abab, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/12/2021).
"Kami sangatvtidak puas dengan keterangan ahli tadi. Terutama pada ahli inspektorat yang menyebut PA tidak bertangung jawab atas perkara ini," ujar Fahmi.
Dirnya mengatakan, apa mungkin pengguna anggaran yang menghasai dana tidak ikut bertanggung jawab dalam hal ini.
"Seharusnya pihak PA juga di periksa dan ditetapka sebagai tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Dikesempatan yang sama ditambahkan oleh kuasa hukum terdakwa Junaidi, Supendi SH MH, jika seharunya dalam perkara ini JPU tidak boleh tebang pilih.
"Harusnya pihak penguna anggaran turut dijadikan terdakwa dalam kasus ini," ujar Supendi.
Rekomendasi untuk Anda