Breaking News

Berita Palembang

Ahli Inspektorat Akui Ada 2 Temuan BPK di Kasus Normalisasi Sungai Abab, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Laporan pertama menyebutkan adanya kerugian negara sebesar 5 miliar lebih, dan laporan kedua menyebutkan ada kerugian negara sebesar 3,2 miliar.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Ahli Inspektorat Dwi saat berikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi Normalisasi Sungai Abab, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab, dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, pada Dinas PUPR Pali atas tiga tersangka, Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian,kembali digelar.

Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2021).

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, menghadirkan 2 ahli, yakni dari ahli teknis Zainudin Muchtar dan dari ahli Inspektor Dwi.

Keduanya memberikan keterangan secara bergantian dihadapan mejelis hakim Pendilan Tipikor Palembang.

Dalam keterangannya Ahli Tekni, Zainuddin Muchtar mengatakan jika secara teknis dan pemeriksaan di lapangan, tidak ada kandungan sedimen didalam Aliran Sungai Abab, tepatnya pada lokasi normalisasi.

"Artinya tidak ada erosi yang terjadi dialiran Sungai Abab tersebut, sehingga tidak ada hal yang membuat lokasi normalisasi terpengaruh," ujar ahli teknis, Zainudin Muchtar.

Sedangkan dari keterangan ahli Inspektorat Dwi, dikatakannya dalam kasus dugaan korupsi Normalisasi Sungai Abab, ada 2 laporan BPK yang masuk.

"Laporan pertama menyebutkan adanya kerugian negara sebesar 5 miliar lebih, dan laporan kedua menyebutkan ada kerugian negara sebesar 3,2 miliar.

Serta BPK menyebutkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan normalisasi sungai tersebut," jelasnya.

Dikesempatan yang sama Ahli Inspektorat juga mengatakan dalm perkara ini, pihak pengguna anggaran dari BPKAD tidak bertangung jawab dalam hal ini.

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum mengatakan jika keterang kedua ahli menguatkan dakwan atas ketiga terdakwa.

"Dari keterangan kedua ahli dapat disimpulkan memang benar ada kerugian negara dalam perkara ini.

Jelas ini sangat menguatkan dakwaan kami," ujar JPU Andi Purnomo SH MH didampingi Sendy Mareta SH.

Sementara itu dikonfirmas pada kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan sangatvkeberatan dengan keterangan ahli tadi.

Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Sri Dwi Hastuti, Fahmi SH mengatakan tidak sependapat jika Ahli Inspektorat menyebut Pengguna Anggaran (PA) tidak ikut bertangung jawab dalam perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved