Siapakah yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Aturan Islam? Ternyata Begini Penjelasannya

Perselisihan mengenai hak asuh anak sering terjadi dalam keluarga. Lantas, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh anak dalam aturan Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam
Ustaz Aris Munandar 

SRIPOKU.COM - Bagaimanakah hak asuh anak sesuai aturan dalam Islam? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Seringkali terjadi perceraian antara suami dan istri di tengah kehidupan masyarakat.

Ini menjadi suatu keadaan yang sangat memprihatinkan dalam kehidupan.

Maka perselisihan mengenai hak asuh anak sering terjadi dalam hal ini dan tak dapat terhindarkan.

Oleh sebab itu, dalam ajaran Islam terdapat petunjuk yang jelas dari Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam.

Lantas, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh anak dalam Islam?

Berikut ini penjelasan Ustaz Aris Munandar yang dibagikan melalui kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.

Baca juga: Bagaimana Cara dan Adab Membagi Warisan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Awas Bisa Haram Bila Begini

Dalam ajaran Islam terdapat petunjuk yang jelas dari Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam.

Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa ada seorang ibu mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah! Anakku ini dulu tempat tidurnya adalah perutku, minumnya dari air susuku, sementara suamiku ingin mengambil (untuk mengasuhnya) dariku.” Rasulullah saw lalu berkata, “ Kamu lebih berhak (untuk mengasuhnya daripada suamimu) selama kamu belum menikah lagi.” (HR Al-Hakim).

Setelah itu, anak diberi kebebasan untuk menentukan pilihan apakah ikut ibunya atau ikut ayahnya.

Terkait hal ini, Ibnu Al-Qayyim mengomentari hadis di atas demikian: “ Hadis itu menunjukkan bahwa apabila suami istri bercerai dan mereka memiliki anak, istri (ibu si anak) lebih berhak (untuk mengasuh) atas anaknya selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya atau selama anak belum bisa memilih."

"Maka anak kecil ini kemanakah dia harus ikut? Jawabannya dia ikut ibunya, selama ibunya belum menikah lagi," jelas Ustaz Aris Munandar.

"Namun, catatan penting dalam masalah ini ketika si anak ini diasuh oleh ibunya, bukan berarti bapaknya tidak punya kewajiban menafkahi," sambungnya.

Ia menambahkan meskipun dirawat oleh ibunya, maka keperluan, semua kebutuhan, biaya makan, pakaian anak tersebut tetap menjadi tanggung jawab ayahnya.

Sehingga dalam hal menafkahi anak tersebut bukan tanggung jawab ibunya, ibunya punya hak untuk mengasuh dan merawatnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved