Siapakah yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Aturan Islam? Ternyata Begini Penjelasannya
Perselisihan mengenai hak asuh anak sering terjadi dalam keluarga. Lantas, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh anak dalam aturan Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Namun, jika sang ibu menikah lagi, maka sang bapak punya hak untuk mengambil anak itu.
Dan dikatakan Ustaz Aris Munandar jika ini menjadi hal yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Munzir rahimallahuta'ala, beliau mengatakan bahwa mereka para ulama bersepakat bahwasnya suami istri manakala mereka berdua bercerai dalam keadaan punya anak yang masih kecil, maka ibu lah yang lebih berhak merawat si kecil selama ibu ini belum menikah lagi.
Dan mereka para ulama ahli fiqih bersepakat bahwasanya seorang ibu tidak memiliki hak asuh terhadap anaknya, meskipun anaknya itu masih kecil, balita dan tergolong kanak-kanak manakala dia sudah menikah lagi.
"Inilah aturan dalam Islam berkaitan dengan hak asuh anak," terang Ustaz Aris Munandar.
Adapun anak itu jika sudah cukup besar dan dewasa serta punya kemampuan untuk memilih, maka dia ikut siapa, maka itu menjadi hak si anak untuk menentukan pilihan.
"Namun baik ikut ayahnya maupun ibunya, anak yang masih perlu untuk dinafkahi maka kewajibannya masih menjadi tanggung jawab ayahnya," tutur Ustaz Aris Munandar.
Demikianlah penjelasan mengenai hak asuh anak dalam aturan Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Aris Munandar.