Berita Religi

Bagaimana Cara dan Adab Membagi Warisan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Awas Bisa Haram Bila Begini

Sebagai umat muslim perlu diketahui jika pembagian mengenai harta warisan sudah diatur dalam hukum Islam. Lantas, bagaimanakah cara pembagian warisan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Bagaimana cara dan adab dalam membagi warisan? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Warisan merupakan peninggalan berupa harta dari ahli waris.

Ahli waris dinamakan bagi orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa warisan.

Sebagai umat muslim perlu diketahui jika pembagian mengenai harta warisan sudah diatur dalam hukum Islam.

Lantas, bagaimana cara dan adab dalam membagi warisan tersebut?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Ngaji From Home.

Baca juga: Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menjelaskan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan pertanyaan berikut 'Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?.'

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan dengan meluruskan mengenai harta warisan yang sering terjadi di masyarakat.

"Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris," kata Buya Yahya.

"Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibuk masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati," tambah Buya Yahya.

"Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak," jelas Buya Yahya.

Sementara itu, terkait pembagian harta warisan ini, Buya Yahya memperingatkan agar waspada karena tidak boleh serakah.

"Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris," kea Buya Yahya.

Hal ini lantaran selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved