Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sempat Pikir-pikir JPU Kejati Sumsel Akhirnya Nyatakan Banding Atas Vonis Terdakwa Masjid Raya
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis hakim terhadap empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Editor:
Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu (11/8/2021).
Vonis keempat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang dalam tuntutannya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut JPU hukuman uang pengganti kerugian negara, terdiri dari; Eddy Hermanto Rp 684.000.000, Sarifudin MF Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, yang mana jika paraterdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan jika harta benda tersebut tidak cukup menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara.