Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sempat Pikir-pikir JPU Kejati Sumsel Akhirnya Nyatakan Banding Atas Vonis Terdakwa Masjid Raya

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis hakim terhadap empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu (11/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis hakim terhadap empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya beberap hari yang lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidriman SH MH, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).

Kata Khaidirman, keputusan untuk banding memang belum diutarakan JPU Kejati Sumsel pasca hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto sepekan lalu.

Kala itu, JPU Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir.

"JPU Kejati Sumsel telah menyatakan banding pada Kamis kemarin (25/11/2021). Berkas pernyataan banding juga telah diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan, dengan menyatakan banding maka berkas banding yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang nantinya akan naik ke Pengadilan Tinggi Palembang

Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, pada Jum'at (19/11/2021) lalu telah divonis mejelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Hakim ketua Sahlan Effendi memvonis keempatnya dengan hukuman 12 dan 11 tahu  penjara, serta memberikan hukuman denda dengan nominal yang berbeda-beda.

Atas vonis tersebut terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, dan Dwi Kridayani menyatakan secara langsung untuk mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa Yudi Arminto baik secara lisan dan melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Dalam putusan Hakim, untuk terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) masing-masing divonis 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan.

Eddy Hermanto dan Syarifudin MF juga dijatuhkan Hakim hukuman tambahan uang pengganti. Dimana Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,6 miliar, yang mana setelah perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi jumlah uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan.

Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 2,5 miliar.

Dimana setelah perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda keduanya disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti hukuman tambahan masing-masing 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved