Jon Pokat, Ali dan Janggo Jalani Persidangan, Terdakwa Kasus Narkotika Lubukllinggau

Tiga terdakwa kasus narkotika asal Lubuklinggau Jon Kenedi, Sazili dan Rendra Antoni mejalani persidangan di PN Palembang, Rabu (24/11/2021).

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Tangkap layar sidang virtual, kasus narkotika asal Lubuk Linggau, digelar di PN Palembang, Rabu (24/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu, asal Kota Lubuk Linggau, Jon Kenedi (40) alias Jon Pokat, Sazili (47) alias Ali, dan Rendra Antoni (40) alias Janggo akhirnya jalani persidangan.

Sidang digelar secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/11/2021).

 JPU menghadirkan saksi Sopian yakni petugas yang melakukan penangkapan pada terdakwa Jon Kenedi alias Jon Pokat dan Sazili alias Ali.

Pada keterangannya, Saksi Sopian mengatakan jika saat melakukan penangkapan, terdakwa Sazili dan Jon Kenedi sempat berusaha melarikan diri.

"Namun kami kejar, hingga masuk ke kebun ubi, yang belakangan diketahui kebun ubi itu milik terdakwa Jon," ujar saksi pada majelis hakim.

Setelah melakukan pengejaran, dan kedua terdakwa berhasil ditangkap kemudian diteruskan melakukan penggeledahan kerumah terdakwa Jon dan  didapati puluhan paket narkotika ukuran sedang dan kecil.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, engan memberikan keterangan.

"Nanti saja ya. Kita belum bisa beri keterangan," ujarnya singkat 

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang turut menangkap ketiga terdakwa, bernama Robi dan Beni dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.

Dalam keterangan salah satu saksi mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 130 paket narkotika dari sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Jon Kenedi saat dilakukan penangkapan.

Serta mengamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dari tas yang dibawah oleh terdakwa Sazili.

Saksi Beni turut menerangkan jika kedua terdakwa di tangkap di sebuh kebun ubi dikawasan Lubuk Linggau.

Beni juga menjelaskan setelah menangkap Sazili, pihaknya juga langsung melakukan pengejaran pada terdakwa Jon Kenedi.

"Yang mana saat dilakukan pengejaran kami berhasil menangkap terdakwa Jon Kenedi dengan barang bukti sebanyak 130 paket dari tas yang dibuang terdakwa saat pengejaran," jelas saksi.

Saat diintrogasi, kedua terdakwa Sazili dan Jon Kenedi keduanya mengaku jika barang harap tersebut didapatnya dari terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang berhasil ditangkap petugas diwaktu dan tempat berbeda.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved