Jon Pokat, Ali dan Janggo Jalani Persidangan, Terdakwa Kasus Narkotika Lubukllinggau
Tiga terdakwa kasus narkotika asal Lubuklinggau Jon Kenedi, Sazili dan Rendra Antoni mejalani persidangan di PN Palembang, Rabu (24/11/2021).
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
Diberitakan sebelumnya, Tiga tersangka jaringan narkoba di Kota Lubuk Linggau, Jon Kenedi (40) alias Jon Pokat, Sazili (47) alias Ali, dan Rendra Antonni (40) alias Janggo ditangkap petugas Polda Sumsel, Senin (5/07/2021).
Penangkapan pada tiga tersangka bermula dari ditangkapnya dua tersangka benama Jon Kenedi alias Jon Pokat dan Sazili alia Ali, yang melakukan transaksi jual beli narkoba pada polisi yang menyamar (undercover by).
Dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa, 30 paket sabu dengan berat brutto 135.06 gram, yang berada dalam tas selempang milik tersangka Sazili.
Kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang yang bernama Rendra Antonni alias Janggo.
Saat diwawancarai tersangka Sazili mengatakan jika dirinya selama 1,5 bulan terakhir bekerja untuk tersangka Janggo.
Sementara itu dari pengakuannya, tersangka Janggo mengaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian.
"Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh," ujar Janggo, saat diwawancarai awak media, Senin (5/7/2021).
Namun pada rilis yang di gelar di Mapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan pihaknya mengamankan dua unit mobil mewah milik tersangka Janggo.
"kami mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Innova dan Mitsubisi Pajero yang sementara ini diduga dari hasil pencucian uang atas transaksi narkotika," ujar Kapolda Sumsel, Senin (5/7/2021).
Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menambahkan, jika ketiga tersangka merupakan pelaku bisnis narkoba.
"Yang dua ini (Tersangka Jon Kenedi dan Sazili) merupakan kaki tangan dari tersangka pertama Janggo. Jadi Janggo ini adalah bos nya," ujar Heri Istu Hariono.