Sosok Irjen Lotharia Latif, Kapolda NTT yang Digugat Anak Buahnya yang Dipecat karena Hamili Wanita
Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September lalu sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.
SRIPOKU.COM - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif digugat oleh anaknya buahnya yakni Johanes Imanuel Nenosono.
Johanes Imanuel Nenosono merupakan mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.
Ia dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September lalu sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.
Menurut jenderal bintang dua ini Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.
Lotharia mengatakan, anggota polisi bisa dipecat meski tidak terlibat pidana.
Karena pada umumnya anggota yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.
Sehingga kata dia tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Kalau tidak bisa ikut aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," kata dia.
Ia mengatakan memilih profesi sebagai anggota polisi untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat.
Ia mengaku tidak akan melindungi setiap anggota yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi dan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," imbuhnya.
Berikut Profil Irjen Lotharia Latif
Dikutip Sripoku.com dari Wikipedia, Lotharia lahir pada Juni 1967.
Ia merupakan Akpol 1988 yang berpengalaman dalam bidang polair.