Pemkab Muba Warning Seluruh Camat: Jika Capaian Vaksinasi Covid-19 Rendah Siap-Siap Kena Punishment
Upaya percepatan realisasi vaksinasi Covid-19 untuk mendorong capaian herd immunity terus dilakukan. Akan ada reward dan punishment.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Dirinya juga menyampaikan intruksi dari Kemenkes RI terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember – 2 Januari 2022. Untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Hal-hal ini dilarang dilakukan saat libur Nataru, termasuk pesta kembang api dan arak-arakan. Aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta dilarang untuk mengambil cuti dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
"Ini perlu untuk diingatkan bagi pak camat, yang akan melakukan hajatan perlu di pertimbangkan. Kalau PPKM level 3 ini kita sudah membatasi kegiatan-kegiatan kecuali kegiatan peningkatan ekonomi," jelasnya.
Dikatakan beberapa strategi percepatan vaksinasi di Muba meliputi, vaksinasi massal, razia vaksin, gebyar vaksin dan vaksinasi life di media sosial, intervensi pada OPD dengan pelayanan publik untuk support regulasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, Door To Door Vaksinasi, dan sweeping melibatkan TNI, Polri, dan OPD mulai 1 Desember 2021.
"Banyak strategi yang perlu kita perkuat kembali untuk mencapai target 100% vaksinasi, seperti 5 menit bicara vaksin untuk setiap kegiatan pertemuan di semua lintas sektor untuk setiap pembicara," ungkapnya.