Hakim Tolak Esepsi Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Banyuasin Dilanjutkan

Hakim tolak Asepsi terdakwa, sidang kaus korupsi pembanguna turab penanahan tanah RS Kusta palembang di lanjutkan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Majelis hakim tipikor Palembang, saat sidang agenda putusan sela kasus dugaan korupsi pada pembangunan Turab RS Kusta di Kabupaten Banyuasin, Selasa (23/11/2021). 

"Nanti itu akan dibuktikan. Hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibuktikan pada pokok perkara dalam sidang nanti," jelasnya.

Menutup wawancaranya, JPU Wilman pihaknya berharap sidang dugaan korupsi ini dapat terus dilanjutkan.

Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp. 14 miliar lebih.

"Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar," ujar JPU dalam sidang.

Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved