Hakim Tolak Esepsi Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Banyuasin Dilanjutkan
Hakim tolak Asepsi terdakwa, sidang kaus korupsi pembanguna turab penanahan tanah RS Kusta palembang di lanjutkan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) kembali jalani persidangan.
Pada agenda sidang sebelumnya, melalui kuasa hukum masing-masing, kedua terdakwa mengajukan esepsi yang isinya meminta sidang untuk tidak dilanjutkan.
Atas asepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH menyatakan tidak sependapat, dan memerintahkan persidangan terus dilanjutkan.
Hal tersebut dinyatakan dalam sidang agenda putusan sela pada Selasa (23/11/2021).
"Memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan. Meminta JPU untuk memangil saksi-saksi," ujar hakim dalam sidang.
Atas putusan sela tersebut, melalui kuasa hukumnya masing-masing terdakwa Rusman dan terdakwa Junaidi merasa kecewa.
Diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusman, Arief Budiman SH MH mengaku sedikit kecewa, dikarenakan ada beberapa poin eksepsi yang menurut majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan.
"Terutama mengenai dakwaan penuntut umum yang tidak memisahkan dakwaan (split) antara terdakwa Rusman dan Junaidi, karena menurut kami didalam dakwaan itu ada yang untuk satu orang saja," ujar Arief pada awak media.
Arif menambahkan ada satu poin lagi yang menurut pihaknya jelas-jelas salah yakni adanya selisih penjumlahan perhitungan kerugian negara dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel.
"Kami menemukan adanya selisih perhitungan sebagaimana dakwaan itu Rp 4 miliar sementara, jika kita hitung lagi itu jumlahnya tidak sampai Rp Rp 4 miliar, namun menurut hakim itu harus dibuktikan dalam persidangan," ungkapnya.
Namun, ia tetap menghormati putusan majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan, langkah hukum selanjutnya, ia mengatakan masih akan melihat perkembangan persidangan dan menyiapkan pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menanggapi esepsi kedua terdakwa.
Pada tanggapan ya JPU Kejati Sumsel, meminta pada mejelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rusman dan Junaidi.
"Ada beberapa poin esepsi kuasa hukum kedua terdakwa yang kami tanggapi. Yang diantaranya mengenai kerugian negara," ujar JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH, saat ditemui usai sidang, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, terkait kerugian negara, dalam dakwaan disebukan nilai nya sebesar Rp. 3,4 Miliar lebih, namun pada hasil BAP itu ada 4 miliar.
