Berita Viral

Gegara Warisan, Viral Anak Gugat Ibu Kandung Usia 71 Tahun di Aceh, Profesinya Sebagai Abdi Negara

Sebuah video beredar di media sosial yang viral usai diunggah di Tiktok oleh @andieinst

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
Tiktok @andieinst
Anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah yang viral di Tiktok 

"Aku seorang anak juga, aku juga seorang ibu ya allah jauhkan saya dari sifat dzolim pada siapapun," tulis warganet

"Nauzubillah minzaklik, Ya allah Ibu Kandung sendiri bu inget ibumu itu yang bertaruh nyawa melahirkanmu dan merawatmu," tulsi warganet lainnya.

Ibu Kandung Digugat Tiga Anaknya

Viralnya kasus tiga anak kandung menggugat ibu kandung terkait harta warisan hingga naik ke meja hijau di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, banyak kecaman dari berbagai kalangan.

Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III.

Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).

"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak. Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.

Hj Daminah.
Hj Daminah. (sripoku.com/matbodok)

Baca juga: Viral Tiga Anak Perempuan Gugat Ibu Kandung Demi Harta Warisan, Sang Cucu Ungkap Pesan Ini!

Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.

Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.

Cucu Hj Daminah anak dari almarhum Abdul Gani anak pertama dari almarhum H Aflaha Kazim dengan Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum  dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya mengatakan, pihaknya sepakat apa yang dihimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Isndonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.

"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto

Ia seraya menyebutkan, apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Hj Daminah, dan ada upaya ditempuh jalur hukum dan kita sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.

Untuk itu, ditambahkan Mujiburrahman, sebenarnya Hj Daminah dan Angga Juliansyah anak dari almarhum Abdul Gani dengan almarhum Salina bin Hasan macan, selaku klein mereka tidak pernah berniat yang mengarah dalam proses peradilan artinya klein kami berethikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua.

Kami selaku kuasa hukum Hj Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.

"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.

Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klein kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved