Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang, Sales PT Tiga Serangkai Jadi Saksi, Ahli: Ada Hal Janggal

Mantan Kepala SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (56), kembali jalani sidang kasus korupsi dana BOS di SDN 79 Palembang.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana BOS SD N 79 Palembang, Nurmala Dewi usai persidangan, Kamis (28/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (56), kembali jalani sidang kasus korupsi dana BOS di SDN 79 Palembang.

Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (17/11/2021).

Pada sidang kali ini, JPU Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi, yakni dari pihak sales penerbit Buku Tiga Serangkai benama Deni dan saksi Ahli kerugian negara bernama Rodian.

Keduanya dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi Deni selaku sales buku penerbit Tiga Serangkai mengatakan jika dirinya tidak pernah memberi janji ataupun fee pada terdakwa.

"Saya datang ke SDN 79 itu hanya menawarkan buku cetak mulai dari kelas 1-6 SD. Namun tidak pernah menjanjikan fee ataupun persenan kepada kepala sekolahnya," ujar saksi Deni dihadapan mejelis hakim, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu dari keterangan Ahli audit kerugaian Negara, Rodian mengatakan jika dalam auditnya, ada beberapa penemuan yang menurutnya tidak sesuai.

"Ada beberapa nota atau kwitansi yang tidak jelas pertangung jawabannya. Dalam hal ini pertanggung jawaban terdakwa selaku Plh Kepala Sekola atas penggunaan Dana Bos di Triwulan II dan III," ujar saksi.

Ditemui usai persidangan, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan jika keterangan saksi ahli tadi jelas mendukung dakwaan JPU pada terdakwa Nurmala Dewi.

Pada inti keterangan saksi- saksi tadi, ada beberapa dokumen yang tidak sesuai penggunaannya Dana Bos SD 79 Palembang, dan tidak memiliki pertangung jawabannya.

"Keterangan saksi ahli tadi, terkait pencairan dana Bos triwulan II dan III. Pada dana Bos Triwullan ke II ada dokumen atau persyaratan yang tidak dilengkapi oleh terdakwa, namun tetap menerima dana Bos untuk Triwullan ke III," ujar Hendi pada awak media.

Disinggung apakah dalam hal ini ada kesalahan dari pihak Dinas Pendidikan Palembang yang telah mencairkan dana bos triwulan III pada Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, yang jelas-jelas ada dokumen yang belum dilengkapi, Hendi menjawabnya singkat.

"Jika secara juknis tentu itu telah menyalahi aturan. Namun apakah di dalamnya ada penyimpangan terkait pencairan dana BOS ini dari pihak Diknas, tentu akan kami dalami lagi," jelasnya.

Hendi menambahkan hal tersebut terkait dengan Keputusan Walikota Palembang, yang mana manajemen Dana Bos 2019 itu dari Pihak Diknas Palembang, yang saat itu diketuai oleh Herman Wijaya, anggotanya Bahrin, Dareni dan Sepri.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved