Sudah Layani Bripka Rahmat, Istri Tahanan Diminta Oknum Polisi Gugurkan Kandungan & Ajak Menikah

"Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau,"

Editor: Yandi Triansyah
(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

SRIPOKU.COM - Istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru MU (19) mengaku dilecehkan oleh oknum polisi bernama Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Selain merudapaksa wanita muda itu, ternyata oknum polisi meminta MU untuk mengugurkan kandungan dan menikah dengannya.

MU saat dirudapksa oleh oknum polisi sedang mengandung empat bulan.

Selain itu, oknum polisi juga memeras MU sebesar Rp 150 juta sebagai syarat untuk membebaskan suaminya dari penjara.

Deretan fakta ini terungkap di sidang kode etik di Mapolres Medan, Kamis (11/11/2021).

Enam anggota Polsek Kutalimbaru di sidang pada hari itu.

Mereka disidang lantaran tersandung kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU.

MU merupakan istri tahanan narkoba yang mereka gerebek pada 4 Mei 2021.

Keenam polisi yang dilakukan sidang kode etik yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Turut hadir dalam sidang itu yakni MU.

Ia datang ke Mapolrestabes Meda bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Pengakuan MU

Pada 23 Mei 2021, MU bertemu dengan Bripka Rahmat di salah satu hotel.

Di sana, MU mengaku dilecehkan oleh oknum polisi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved