Vonis Lebih Rendah 3 Tahun Dari Tuntutan JPU Terdakwa Kasus Narkoba Asal Tangga Buntung Pikir-Pikir
erdakwa kasus narkotika jenis sabu, warga Tangga Buntung Kota Palembang, Ahmad Fauzi alias Ateng (34) setelah menjalani proses persidangan
Editor:
adi kurniawan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Kasus divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Ahmad Fauzi alias Ateng minta waktu untuk pikir-pikir, Selasa (9/11/2021).
Terdakwa Ateng merupakan suami dari terdakwa Hijriah Alis Ria yang ditangkap petugas Polrestabes pada saat penggerbekan kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung, pada bulan April 2021 lalu.
Saat itu Hijriah alias Ria diamankan petugas bersama sejumlah wanita lainnya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan diatas loteng rumah yang jadi ditempat tinggal terdakwa Ateng dan terdakwa Hijriah.