Vonis Lebih Rendah 3 Tahun Dari Tuntutan JPU Terdakwa Kasus Narkoba Asal Tangga Buntung Pikir-Pikir
erdakwa kasus narkotika jenis sabu, warga Tangga Buntung Kota Palembang, Ahmad Fauzi alias Ateng (34) setelah menjalani proses persidangan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, warga Tangga Buntung Kota Palembang, Ahmad Fauzi alias Ateng (34) setelah menjalani proses persidangan akhirnya dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Toch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/11/2021)
Yang mana dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35, tentang narkotika.
Serta menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara.
Meski vonis majelis hakim lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU, terdakwa Ateng yang diduga merupakan bandar narkoba tersebut seolah belum puas atas putusan tersebut.
Baik menyatakan secara langsung, dan melalui kuasa hukumnya, Megariah SH, pria 34 tahun itu meminta waktubpada mejelis hakim untuk pikir-pikir dulu, untuk mempertimbangkan upaya hukum apa yang akan diambilnya bersama kusa hukum.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa Ateng dari sambungan telekonfrensi, Selasa (9/11/20201).
Atas pernyataan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum, yang saat dalam persidangan diwakili oleh Jaksa Indra Susanto SH, juga menyatakan untuk pikir-pikir dulu.
Mendengar pernyataan kedua belah pihak, Majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak bersama dua hakim anggota, Harun Yulianto dan Paul Marpaung sepakat untuk memberi waktu kepada kedua belah pihak selama 7 hari kedepan.
Guna mempertimbangkan langka hukum apa yang akan diambil, atau sebaliknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami beri waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir," ujar hakim sebelum menutup sidang.
Untuk diketahui terdakwa Ateng sempatvmelarikan diri dari kejaran petugas Polrestabes Palembang, yang telah menjadikannya target operasi.
Ateng ditangkap setelah kurang lebih satu bulan melarikan diri. Dirinya ditangkap disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Kabupten Oku Selatan.