Ateng Dipenjara 14 Tahun

BREAKING NEWS: Ateng Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara, Istri Divonis Bebas

Terdakwa kasus narkotika, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), divonis majelis hakim dengan hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com
Sejumlah warga memilih menyebur ke sungai Musi demi menghindari dari kejaran polisi sesaat setelah penggerebekan di kampung Narkoba Tangga Buntung, Minggu (11/4/2021). 

Ria diamankan saat aparat gabungan melakukan penggerebekan besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang beberapa waktu lalu. 

Didalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhadil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1,5 kilogram.

Tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved