Kantongi Beberapa LP Curat, Jerry Warga PALI Ditangkap Tim Elang Kurang dari 12 Jam Setelah Beraksi

Jerry sedang berada di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, kemudian Tim Elang langsung melakukan penangkapan

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Tim Elang saat mengamankan pelaku Curat digelandang ke Mapolsek Talang Ubi Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kurang dari 12 jam usai lancarkan aksinya, Jerry Alfani (28) warga Jalan Karya Jaya Lorong Linggis RT. 03 RW. 02 No. 402 Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI.

Jerry diamankan dirumahnya pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dimaksud pada pasal 363 ayat 1 KUHP.

Korbannya Fenty (26) seorang guru yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Nasution melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan berkata bahwa kronologis kejadian tersangka sudah berniat untuk mencuri dirumah korban setelah memastikan bahwa korban telah tertidur.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum'at dini hari (05/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

 Dimana, tersangka memanjat dinding rumah korban dan masuk ruang dapur yang belum diatap.

Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak ditutup. 

Dijelaskan, saat itu tersangka melihat korban tertidur diruang tamu, kemudian tersangka mencari barang-barang berharga diruang tamu. 

Saat itu, tersangka mengambil 1 unit Handphone Realme terletak disamping korban yang sedang tertidur, lalu mengambil 1 unit handphone merk OPPO  di lemari TV ruang tamu dan menggasak uang sebesar Rp 200.000,- didalam dompet yang terletak di lemari TV.

Setelah mengambil barang-barang milik korban, maka tersangka kabur melalui tempat masuk pertama. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi dengan dasar LP / B  / 112 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 05 November 2021.

Setelah Penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikkan, maka didapati informasi bahwa pelaku Jerry Alfani alias Jerry, sedang berada di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, kemudian Tim Elang yang dipimpin langsung oleh IPDA ARZUAN, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Beserta didapati barang bukti berupa dua unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim Ipda Arzuan, Minggu (7/11/2021).

Dijelaskan Ipda Arzuan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian Handphone merk VIVO Y50, sebagaimana tercantum dalam : LP / B / 105 / X / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 13 Oktober 2021.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pelaku kita ancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara," jelasnya.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved