Mimbar Jumat
Diupayakan Logo Halal Tetap Memberi Keyakinan Konsumen
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman, umat Islam harus memperhatikan minimal tiga aspek, yakni aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
Oleh : Amidi
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Penga-mat Ekonomi Sumatera Selatan.
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman, umat Islam harus memperhatikan minimal tiga aspek, yakni aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
Produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi tersebut harus bersih.
Mulai dari proses sampai siap untuk dikonsumsi.
Tidak hanya itu, kemasan, tempat, dan pelayan/penyaji juga harus bersih.
Aspek kesehatan pada produk makanan dan minuman yang harus diperhatikan adalah bahan-bahan yang digunakan untuk menghasilkan/membuat makanan dan minuman harus memenuhi unsur kesehatan.
Selain itu tidak menggunakan pengawet atau bahan yang dilarang, seperti formalin, atau bahan lain yang tidak baik bagi kesehatan.
Aspek kehalalan tersebut merupakan aspek terpenting dan mutlak harus diperhatikan.
Untuk memastikan makanan dan minuman itu halal atau haram, simak tiga cara ini.
Pertama, pililah bahan makanan dan minuman yang memang jauh dari unsur haram.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Seperti pada saat kita akan mengkonsumsi daging, maka konsumsilah/makanlah daging sapi, kerbau, ayam dan lainnya yang dihalalkan menurut syariat Islam.
Jangan makan daging babi yang diharamkan tersebut.
Begitu juga pada saat kita dihadapkan pilihan minuman, pilihlah minuman yang tidak meng-andung alkohol atau unsur bahan yang memabukkan lainnya.
Kedua, biasakanlah membaca komposisi bahan pada kemasan.
Jika komposisi pada kemasan tersebut terdapat bahan yang haram, maka makanan atau minuman tersebut harus dihindari.
Jika pada saat kita membaca komposisi tersebut ada istilah yang tidak dimengerti bisa meminta bantuan teknologi/media sosial, seperti google.
Ketiga, pilih tempat makan yang ada logo halal dan pilih makanan kemasan yang ada logo halal.
Dengan kata lain sebelum mengkonsumsi makanan atau minuman harus dipastikan bahwa tempat makan dan minum tersebut ada logo halal dan pastikan terlebih dahulu bahwa pada kemasan terdapat logo halal .(IHATEC)
Liputan 6.com 9 April 2019 mensinyalir ada beberapa syarat untuk menyatakan bahwa ma-kanan dan minuman itu halal atau haram.
Makanan halal harus memenuhi syarat, yakni suci dari najis, aman dari mudharat, tidak memabukkan dan disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Pada dasarnya semua makanan dan minuman itu hukumnya halal, kecuali yang disebutkan dalam Al-Qur’an yakni bangkai, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Mengapa umat Islam diperintahkan harus mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.
Secara sederhana bahwa makanan dan minuman halal tersebut baik bagi tubuh dan jiwa ma-nusia.
Sedangkan makanan dan minuman yang haram tersebut tidak baik atau merusak tubuh dan jiwa manusia.
QS Al-Maidah ayat 88 yang artinya : “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu”.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaiton, karena sesungguhnya syaiton itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QA. Al-Baqarah : 168)
Begitu juga makanan atau minuman yang haram, sudah termaktub dan dijelaskan Allah dalam al–Qur’an dengan beberapa surat dan ayat.
Seperti pada QS An-Nahl yang artinya; “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An Nahl : 115)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dagung babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Maidah : 3)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Makanan dan minuman haram dalam syariat Islam dilarang karena mendatangkan mudorat, terhalangnya doa, dan ancaman di akhirat.
Untuk itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
“Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang meng-genggam jika Muhammad, sesuangguhnya seoarang hamba yang melemparkan satu suap ma-kanan yang haram ke dalam perutnya ,maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Sulaiman ibn Ahmad, Al-Mu’jam Al-Ausath)
Logo Halal.
Kini umat Islam tidak perlu sibuk memperhatikan secara seksama tentang kehalalan suatu ma-kanan dan minuman.
Sebab, pemerintah melalui LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikat halal dan atau logo halal pada perusahaan makanan dan minuman dan logo halal pada kemasan makanan dan minuman.
Logo halal dalam suatu kemasan makanan merupakan tanda kehalalan pada suatu makanan dan minuman.
Logo halal yang tecantum disetiap kemasan makanan dan minuman tersebut berfungsi sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap konsumen khususnya konsumen dari golongan Umat Islam.
Dengan logo halal tersebut Umat Islam akan tenang pada saat mengkonsumsi makanan dan minuman.
Bagi produsen atau penjual, logo halal dapat berfungsi dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman mereka.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen tersebut diharapkan dapat mendongkrak volume penjualan mereka.
Seiring dengan perjalanan waktu, sepertinya saat ini logo halal yang terdapat pada kemasan produk makanan dan minuman tersebut harus ditinjau ulang, agar logo halal tersebut tetap da-pat menjamin ketenangan konsumen.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jangka waktu penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI tersebut.
Tampilan logo halal pada kemasan produk makanan dan minuman tersebut, dan metode pengujian terhadap sampel produk makanan dan minuman tersebut.
Sertifikat halal atau logo halal baru dapat diperoleh perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman apabila perusahaan tersebut lolos uji sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebaiknya sertifikat tersebut harus ada masa berlakunya, sehingga pada saat habis masa berlaku, perusahaan diwajibkan untuk diuji kembali kehalalan produk makanan atau minumannya.
Kemudian logo halal pada kemasan produk makanan atau minuman tersebut biasanya ditam-pilkan dengan ukuran kecil dan terkadang tersembunyi, sehingga konsumen harus memper-hatikan logo halal tersebut secara seksama.
Sebaiknya ukuran logo halal tersebut disesuaikan dengan standar yang ada, atau perlu ditentukan standar dari LPPOM MUI sendiri.

Update 4 November 2021. (https://covid19.go.id/)
Selanjutnya metode pengujian sampel produk mananan dan minuman oleh LPPOM MUI tersebut sebaiknya harus dilakukan berulang kali dan metode nya terus diperbaharui.
Dikhawatirkan sampel yang disajikan memang halal, sementara yang lain mungkin saja tidak seperti yang dijadikan sampel tersebut.
Kemudian yang harus diperhatikan juga adalah bukan hanya aspek kehalalan produk makanan dan minuman itu saja, tetapi aspek kebaikan, halal dan baik (halalan toyyiba).
Seperti unsur penggunaan penyedap rasa yang berlebihan harus dihindari, unsur pewarna makanan dan minuman yang membahayakan harus dihindari, dan “unsur penunjang” yang menjadikan produk makanan dan minuman tersebut menjadi lebih enak atau disukai juga harus dihindari.
Produk makanan dan minuman halal dan baik tersebut penting diindahkan.
Hal itu agar Umat Islam selaku konsumen mayoritas dinegeri ini tetap dapat merasakan ketenangan dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar atau dijual di pasar tersebut. Selamat Berjuang!!!!!!