Mimbar Jumat
Diupayakan Logo Halal Tetap Memberi Keyakinan Konsumen
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman, umat Islam harus memperhatikan minimal tiga aspek, yakni aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jangka waktu penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI tersebut.
Tampilan logo halal pada kemasan produk makanan dan minuman tersebut, dan metode pengujian terhadap sampel produk makanan dan minuman tersebut.
Sertifikat halal atau logo halal baru dapat diperoleh perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman apabila perusahaan tersebut lolos uji sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebaiknya sertifikat tersebut harus ada masa berlakunya, sehingga pada saat habis masa berlaku, perusahaan diwajibkan untuk diuji kembali kehalalan produk makanan atau minumannya.
Kemudian logo halal pada kemasan produk makanan atau minuman tersebut biasanya ditam-pilkan dengan ukuran kecil dan terkadang tersembunyi, sehingga konsumen harus memper-hatikan logo halal tersebut secara seksama.
Sebaiknya ukuran logo halal tersebut disesuaikan dengan standar yang ada, atau perlu ditentukan standar dari LPPOM MUI sendiri.

Update 4 November 2021. (https://covid19.go.id/)
Selanjutnya metode pengujian sampel produk mananan dan minuman oleh LPPOM MUI tersebut sebaiknya harus dilakukan berulang kali dan metode nya terus diperbaharui.
Dikhawatirkan sampel yang disajikan memang halal, sementara yang lain mungkin saja tidak seperti yang dijadikan sampel tersebut.
Kemudian yang harus diperhatikan juga adalah bukan hanya aspek kehalalan produk makanan dan minuman itu saja, tetapi aspek kebaikan, halal dan baik (halalan toyyiba).
Seperti unsur penggunaan penyedap rasa yang berlebihan harus dihindari, unsur pewarna makanan dan minuman yang membahayakan harus dihindari, dan “unsur penunjang” yang menjadikan produk makanan dan minuman tersebut menjadi lebih enak atau disukai juga harus dihindari.
Produk makanan dan minuman halal dan baik tersebut penting diindahkan.
Hal itu agar Umat Islam selaku konsumen mayoritas dinegeri ini tetap dapat merasakan ketenangan dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar atau dijual di pasar tersebut. Selamat Berjuang!!!!!!