Dugaan Korupsi Peremajaan Bibit Karet OKI belum Ada Tersangka, Kasus Limpahan Kejati Sumsel
"Sejauh ini tenaga ahli masih mengumpulkan beberapa alat bukti, dan juga keterangan dari beberapa saksi terkait hal tersebut," kata Kajari OKI.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Penyelidikan terhadap dugaan korupsi peremajaan bibit karet tahun 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI terus bergulir.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus yang diduga kuat terindikasi korupsi tersebut, membuat pihak Kejari OKI bekerja ekstra dengan tetap mentaati kode etik serta menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap para terduga.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH, melalui Kasi Intel, Belmento SH, menyambut perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Sejauh ini tenaga ahli masih mengumpulkan beberapa alat bukti, dan juga keterangan dari beberapa saksi terkait hal tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) pagi.
Dijelaskan jika dugaan korupsi tersebut merupakan kegiatan peremajaan bibit karet yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 yang pagunya kurang lebih 1.8 Milyar.
"Untuk berapa jumlah kerugian negara, sejauh ini kita masih menunggu hasil dari tenaga ahli penyidik. Yang jelas beberapa orang yang terlibat sedang kami mintai keterangan.
Setelah hasil didapat, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Belmento belum dapat menyampaikan pihak mana saja yang tengah dilakukan pemeriksaan maupun pasal yang akan dikenakan nantinya.
"Sampai saat ini kita juga belum bisa menyampaikan terkait pasal yang dikenakan. Yang jelas kami memakai undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.