JPU Kejari PALI Hadirkan Enam Saksi, Sidang Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab Kabupaten PALI
JPU Kejari Pali menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus korupsi normalisasi sungai Abab Pali di Pengadilan Tipikor Palembang,Kamis (4/11/2021)
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, pada Dinas PUPR PALI, Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian, kembali jalani persidangan.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yang di antaranya adalah petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi Sungai Abab, Kabupaten PALI, bernama Bayu Indra.
Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkap bahwasanya akan dilakukan normalisasi Sungai Abab sepanjang 11 Kilometer.
"11 Kilometer tersebut dihitung dari Betung hingga Tanjung Kurung. Dengan kontrak kerja selama 1 bulan," ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapun Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/11/2021).
Saksi Bayu menerangkan selaku pihak perencanaan proyek, dirinya telah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.
"Pada proyek normalisasi ini, direncanakan penggerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 1,5 meter. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar," jelas saksi.
Sementara itu JPU Kejari Pali, mengatakan jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.
"Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab," ujar Kasi Pidsus Kejari Pali, Andi Purnomo SH Mh yang diwawancarai awak media usai sidang, Kamis (4/11/2021).
Namun dalam perkara ini, sesuai dengan dakwaan JPU, hingga saat ini kasus Normalisasi Sungai Abab fokus pada adanya pengurangan volume pekerjaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian, mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.
"Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret," ujar Tabrani SH MH kepada wartawan.
Dalam kasus ini tiga terdakwa adalah Sri Dwi Hastuti selaku PPK di Dinas PUPR Pali, terdakwa Junaidi selaku PPTK di Dinas PUPR Pali, dan Rorin Nadian selaku pihak pelaksana (Kontraktor).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volum pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.
"Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715," ujar JPU Pali, Sendy Mareta SH saat membacakan dakwaan dalam sidang.