Berita Palembang

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Turab RS Kusta Banyuasin, Terdakwa Klaim Merugi

Sidang digelar secara online diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/10/2021).

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar
Tangkapan layar sidang kasus korupsi pembangunan turap pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, kembali jalani persidangan.

Kedua terdakwa yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor).

Sidang digelar secara online diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/10/2021).

Agenda sidang kali ini, melalui tim kuasa hukumnya masing-masing, kedua terdakwa sampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang mendakwa keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi.

Serta memunculkan kerugian negara sebesar Rp. 4,8 miliar.

Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum terdakwa, mengatakan jika dakwaan JPU dinilai kabur.

Terlebih mengenai nilai kerugian negara yang disebutkan di dalam dakwaan JPU.

"Jelas kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU, yang menyebut terdakwa kami memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Karena pada kenyataannya, justru klien kami yang telah rugi hampir Rp 1 miliar lebih dalam pembangunan penahan tanah (Turab) rumah sakit tersebut," ujar Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa Junaidi.

Pasalnya dalam dakwaan JPU mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Namun pada LHP BPK RI menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Novita juga mengatakan pada point lain jaksa juga menyebutkan terdakwa Junaidi melakukan memperkaya diri sendiri dengan nominal Rp 3,1 miliar ditambah ada nama Mujib Anwar sebesar Rp. 10 juta.

Selaku kuasa hukum terdakwa Junaidi, pihaknya menilai jika dalam hal ini tidak lah menyentuh ranah tindak pidana korupsi melainkan adalah perbuatan perdata.

Selain itu Novita mengatakan jika dalam paksanaannya justru terdakwa Junaidi lah yang mengalami kerugian.

Pasalnya saat kontrak pelaksaan disetop, pihaknya kontraktor tetap membangun turab tersebut dengan nilai bangunan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

"Justru hal tersebut tidak dibayar oleh negara sama sekali. Melainkan klien kami Junaidi menghibahkan bangunan tersebut pada negara. Itu semua tertulis di surat hibah," jelasnya.

Menurut Novita dalam pelaksanaannya pembangunan turap terdakwa Junaidi memiliki bukti pengeluaran yang asli sebesar Rp 6,5 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved