Berita OKI

Istri Merantau ke Singapura, Sopir Speedboat Ini Rayu Wanita Muda dan Terjadilah Sebanyak 22 Kali

Pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Nando
Kasat Reskrim Mapolres Ogan Komering Ilir AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal saat menggelar press release diruangannya, Selasa (2/11/2021) sore. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, ANH (26 tahun) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.

"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.

"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.

Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.(Nando/TS)

ilustrasi
Update 2 November 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved