Breaking News

AKAL Bulus Oknum Kepsek Ketahuan, Intip Guru Wanita di Toilet: Pasang Kamera Rahasia

Kepala sekolah itu ditangkap polisi setelah memasang kamera rahasia di toilet perempuan.

Editor: Wiedarto
Korea Times
Kepala sekolah SD menempatkan kamera rahasia di dalam kotak tisu di toilet perempuan yang digunakan oleh guru di sebuah sekolah SD di Anyang, Gyeonggi, Korea Selatan. 

SRIPOKU.COM, KORSEL--Aksi tidak terpuji dilakukan seorang kepala sekolah sekolah dasar (SD) di Korea Selatan.  Kepala sekolah itu ditangkap polisi setelah memasang kamera rahasia di toilet perempuan. Aksi bejatnya pun membuat Asosiasi Guru Federasi Korea melayangkan tuntutan.

Mereka meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan hukuman berat untuk kepala sekolah tersebut.

Anggota asosiasi guru dari cabang Provinsi Gyeonggi mengeluarkan pernyataan bersama Jumat (29/10/2021).

Mereka meminta agar kepala sekolah dari SD di Anyang, Gyeonggi tersebut diberi hukuman berat demi mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.

“Kami sangat terkejut bahwa insiden yang tak berkaitan dengan Pendidikan, yang seharusnya tak terjadi di sekolah malah dilakukan oleh kepala sekolah,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari Korea Times.

Mereka mengatakan apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut mempermalukan negara.

“Guru yang melanggar etika mengajar, seperti melakukan kejahatan seksual, harus dikeluarkan secara permanen dari pekerjaan mengajar untuk melindungi kehormatan dan kebanggaan mayoritas guru, yang hanya focus secara diam-diam untuk mendidik siswa,” lanjutnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Serikat Pekerja Pendidikan dan Guru Korea (KTU) cabang Gyeonggi juga meminta agar kantor pendidikan provinsi memberhentikan semua yang terlibat. Serta harus datang dengan tindakan untuk melindungi korban.

“Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi seharusnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang melakukan kejahatan seksual kepada staf sekolah dan murid, serta memberikan dukungan kepada korban,” bunyi pernyataan KTU.

“Sebagai tambahan, berusaha membuat Langkah-langkah untuk mempromosikan kesetaraan gender di sekolah sehingga bisa mencegah terulangnya kejahatan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, pengadilan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kepala sekolah berusia 57 tahun atas kasus itu, Sabtu (30/10).

Menurut Kepolisian Anyang Dogan, ia ditangkap karena melanggar hukum terkait kejahatan seks, dan diyakini akan melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.

Kepala sekolah itu dituduh telah memasang kamera rahasia di dalam kotak tisu yang ada di toilet khusus guru perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved