Kompol Tri : Ancaman Hukuman Perdagangan Manusia Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun Penjara

Tim beguyur bae dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus penjualan bayi dua hari lalu.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK MSi CPHR, dan AKBP Iral ketika press conference ungkap kasus tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak, Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021). 

Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya.

Kedua orang tua bayi memang status pernikahannya menikah sirih.

"Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ancaman minimal hukuman tiga tahun," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved