Kompol Tri : Ancaman Hukuman Perdagangan Manusia Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun Penjara

Tim beguyur bae dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus penjualan bayi dua hari lalu.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK MSi CPHR, dan AKBP Iral ketika press conference ungkap kasus tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak, Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Tim beguyur bae dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus penjualan bayi yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), dua hari lalu.

Untuk tersangkanya polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual bayi yakni, ibu kandung bayi, Anita, Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim, dan Putri Anggraini.

Mengenai peran keempat tersangka bertugas berbeda -beda agar si bayi tetap aman dan selamat dalam pengurusan.

Bayi Korban Perdagangan Manusia Pikat Istri Kapolrestabes Palembang, 1 Jam Gendongan tak Lepas

Sebab itu, bayi dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada Pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan.

Kini sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Demikian penjelasan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya.

Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan.

Video: Update Bayi Korban Perdagangan Manusia, Diberi Nama Ciara dan Diserahkan ke Pemprov Sumsel

Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.

"Motif orang tua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual 7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat 500 ribu, ibu bayi menerima 6 enam juta," katanya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK MSi CPHR menambahkan, kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih.

Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.

Update Nasib Bayi Korban Perdagangan Manusia, Diberi Nama Ciara dan Diserahkan ke Pemprov Sumsel

"Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi," katanya.

Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa.

Perantara penjual bayi menbujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH mengatakan, suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved