Tuntutan Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya
BREAKING NEWS: Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, untuk Eddy Hermanto Cs
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang ditetapkan pada gelombang pertama dituntut 19 tahun penjara pada Jumat (29/10/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang ditetapkan pada gelombang pertama dituntut 19 tahun penjara pada Jumat (29/10/2021).
Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto .
Seperti diketahui, Kejati Sumsel sudah menetapkan 12 tersangka kasus ini yang terbagi menjadi tiga gelombang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual di ketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan keempat terdakwa secara bergantian.
Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor.
Yang mana pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 750.000.000, subsidair 6 bulan penjara.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.
"Yang mana jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jumat (29/10/2021).
Sedangkan terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Dan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan pada tuntutan ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.