Berita Selebriti

Nasib Bripda AB Pakai Mobil Dinas PJR Buat Pacaran, Adik Ipar Dicopot Jabatan, Ahok: Saya Dukung

Dikutip dari Kompas.com, Bripda AB akan disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.

Editor: Fadhila Rahma
(via Twitter @Pasifisstate)
Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran. (via Twitter @Pasifisstate) 

SRIPOKU.COM - Adik ipar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan. Sebab, dia menggunakan mobil dinas patroli jalan raya (PJR) untuk pacaran.

Adik ipar Ahok yan bernama itu Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB itu merupakan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Nama Bripda AB ini viral dan aksinya ini menjadi perbincangan di media sosial.

Fotonya menggunakan mobil PJR tersebar di media sosial.

Foto itu langsung viral karena diunggah di satu akun Instagram.

Baca juga: Kini Dimutasi Sosok Bripda AB Viral Pakai Mobil PJR untuk Pacaran, Masih Kerabat Ahok Ini Katanya

Pada dasbor mobil tersebut, terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.

Foto itu diunggah oleh kekasih dari oknum polantas Bripda Arjuna Bagas.

"Ya emang gue akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput," tulis keterangan pada Instagram Stories yang diunggah akun @dianpuspita21.

Adapun polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila, membenarkan bahwa AB yang belakangan ketahuan bernama Arjuna Bagas adalah anggotanya.

Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.

"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak benar.

Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved