Kejari PALI Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab, Kamis Depan Sidang Perdana
Pengadilan Tipikor Palembang akan menggelar sidang perdana kasus korupsi normalisasi Sungai Abab, Kabupaten PALI, pada hari Kamis (28/10/2021)
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALI - Berkas perkara kasus korupsi normalisasi Sungai Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2018 dengan tiga terdakwa yakni dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SR dan JD dan satu orang dari pihak ke tiga bernisial RN telah dilimpahkan Tim Penyidik Kejari PALI ke Pangadilan Tipikor Palembang.
Berdasarkan pelimpahan berkas itu, pihak Pengadilan Tipikor Palembang bakal menggelar sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (28/10/2021) mendatang.
Kepastian sidang perdana itu setelah pihak Kejari PALI melimpahkan berkas perkara korupsi normalisasi sungai Abab ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (13/10/2021) lalu.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah keluar jadwal persidangan yang dijadwalkan sidang pertama hari Kamis tanggal 28 Oktober nanti," ucap Kepala Kejari (Kajari) PALI, Agung Arifianto melalui Kasi Intel, Zulkipli didampingi Kasi Pidsus Andi Purnomo, Jumat (23/10/2021).
Dikatakannya, untuk sidang pertama akan dilakukan secara tatap muka, namun untuk sidang selanjutnya kemungkinan bakal dilakukan secara online.
"Untuk sidang pertama kemungkinan dilakukan tatap muka karena agendanya pembacaan dakwaan," katanya.
Saat ini, dijelaskannya, ketiga terdakwa masih ditahan, namun penahanannya sudah dilimpahkan di Rutan Pakjo.
"Kalau masalah ada penambahan tersangka baru akan dilihat dari perkembangan di persidangan perkara tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi normalisasi Sungai Abab menggunakan APBD PALI tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp10 Miliar. Namun, setelah dilakukan audit oleh pihak BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar.
Selama pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari PALI, pihak ketiga atau rekanan berinisial RN sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.(cr2)