Jaksa Kejari Banyuasin Akan Banding, Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Jaringan Narkoba

Jaksa Kejari Banyuasin akan ajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa jaringan narkoba. Tuntutan jaksa hukum mati

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Jaksa Kejari Banyuasin, akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Panagkalan Balai Kabupaten Banyuasin yang mempidana hukuman seumur hidup tiga terdakwa jaringan narkoba.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin,dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Ketiga terdakwa yakni Saiful Bahri (39) warga Pidie Aceh Nanggroe Aceh Darussalam  bersama dua orang  lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56) warga PALI yang ditangkap BNNP Sumsel dengan batang bukti 5 kg sabu.

Ketiganya, ditangkap BNNP Sumsel di Jalan Palembang Betung KM 68 Kabupaten Banyuasin pada Maret 2021 lalu. Saiful Bahri warga Aceh, yang mengantarkan sabu 5 kg akan diserahkan ke Lekat dan Suhaimi. Saat penyerahan itulah, ketiganya langsung ditangkap.

"Seluruh pertimbangan diterima majelis hakim. Tetapi, ancaman hukuman kepada ketiga terdakwa yang tidak diterima.  Kami menuntut ketiganya dengan tuntutan hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa yakni Saiful Bahri, Lekat dan Suhaimi, karena ketiganya terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. Selain itu, jumlah yang dibawa juga terbilang banyak yakni 5 kg.

Tak hanya itu saja, Saiful juga diketahui sudah kali keduanya untuk mengantarkan narkoba berdasarkan perintah seseorang di Aceh ke wilayah PALI Sumsel. Sehingga, pihak Jaksa Kejari Banyuasin menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Ternyata, dari hasil persidangan dan juga putusan dari majelis hakim ketiganya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Karena tuntutan kami hukuman mati, tetapi putusan dari majelis hakim seumur hidup, maka kami akan melakukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan ketiga terdakwa," katanya.

Dalam waktu dekat, dari putusan yang ada Jaksa Kejari Banyuasin segera mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin yang diketahui Silvi Ariani yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

Nota banding terhadap ketiga terdakwa, minggu depan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kami berharap, banding yang diajukan bisa berjalan dan tuntutan yang kami ajukan yakni hukuman mati bisa terealisasi," kata Hendra.

“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” jelasnya.

Kepada Dewas KPK, Bonyamin meminta untuk segera melakukan investigasi pada laporan Novel dan Rizka.

Jika laporan itu terbukti, ia meminta kali ini Dewas bertindak tegas dengan meminta Lili turun dari jabatannya.

Sebab, sebelumnya Lili telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat, dengan berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved