KEK dan KI Tanjung Enim Wajib Miliki Buffer Zone, LIbatkan Partisipasi Masyarakat

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Industri (KI) Tanjung Enim harus memmiliki area zoa penyangga (buffer zone)

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/ardani
KEK : Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 

 
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) Tanjung Enim wajib memiliki area zona penyangga atau buffer zone. 
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Muara Enim Sobirin, ST, saat kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Peraturan Zona (PZ) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) / Kawasan Industri (KI) Tanjung Enim di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis (21/10/2021).
"Dalam merencanakan suatu kawasan atau kota dibutuhkan buffer zone atau zona penyangga yang mutlak diperlukan," kata Sobirin.
Sobirin mengatakan bahwa buffer zone dikondisikan pada lahan yang tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya, misalnya rawa, danau, tanah lapang, semak atau hutan belukar sekalipun. Buffer zone ini dipertahankan sebagaimana aslinya untuk memelihara keseimbangan ekologi dan menjadi paru-paru kota sehingga racun CO maupun buangan CO2 hasil pembakaran kendaraan bermotor, asap industri, dan debu tambang bisa terserap dalam kawasan penyangga dan dengan proses fotosintesa diubah menjadi oksigen yang diperlukan bagi kehidupan.
Lanjutnya, Buffer zone juga harus didukung sepenuhnya oleh Perusahaan - Perusahaan yang memiliki kepentingan pada kawasan kota tersebut, dalam hal ini KEK/KI Tanjung Enim. Kemudian dalam penyusunan RDTR harus melibatkan partisipatif dari masyarakat karena masyarakat mengetahui dan merasakan langsung dalam perkembangan suatu wilayah. Sebab penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif.
Sementara itu Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim H Riswandar SH MH,  mengatakan bahwa Kawasan sekitar KEK / KI berada pada wilayah administrasi Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung. Untuk itu,  konsultasi publik sangat penting sekali sebagai upaya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait yang tujuannya guna penyepakatan delineasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam rangka penyusunan RDTR Sekitar KEK/KI Tanjung Enim.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved