Deretan Ayah dan Anak yang Tersandung Kasus Korupsi, Ada Nama Alex Noerdin-Dodi Reza
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SRIPOKU.COM - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Dalam proyek tersebut, Dodi dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, untuk memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Dodi Rezas merupakan anak kandung dari Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin.
Hanya berselang sebulan Alex ditetapkan tersangka terhadap dua kasus yakni kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 kedua adalah kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Akibat kasus itu Alex ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dodi sang anak kini memiliki nasib serupa dengan Alex.
Ia juga mendekam di Rutab Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus bapak dan anak yang terjerat korupsi seperti ini bukanlah yang pertama terjadi. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, setidaknya ada lima kasus ayah dan anak yang terjerat korupsi di KPK.
Korupsi bansos di Bandung Barat
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat Covid-19.
Ayah dan anak ini diduga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan paket sembako untuk bansos Covid-19.
Aa diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar, sedangkan Andri yang berstatus sebagai pihak swasta disangka telah menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Kini, kasus dugaan korupsi bansos di Bandung Barat itu tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Korupsi pengadaan Al Quran
Pada 2013, KPK menetapkan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Keduanya pun divonis bersalah.