Deretan Ayah dan Anak yang Tersandung Kasus Korupsi, Ada Nama Alex Noerdin-Dodi Reza

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex yang merupakan anak pertama nya kini menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022. 

Amin juga mempertemukan Eka dengan Yaya Purnomo (staf Kementerian Keuangan) yang membantu meloloskan proposal anggaran tersebut.

Atas perbuatannya, ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar dan hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya dicabut selama tiga tahun.

Sementara itu, Eka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta kewajiiban membayar uang pengganti sebesar Rp 158 juta.

Kasus Wali Kota Kendari dan sang ayah Praktik korupsi yang melibatkan ayah dan anak juga terjadi di daerah, salah satunya saat mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, sama-sama divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adriatma dan Asrun dinyatakan terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Kasus suap izin Amdal Wali Kota Cilegon Berbeda dengan kasus-kasus di atas, kasus suap terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Mal Transmart yang menjerat mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi tidak turut menjerat ayah Tubagus, Aat Syafaat.

Aat justru telah lebih dahulu meringkuk di penjara setelah divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2013, 4 tahun sebelum Iman dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/9/2017).

Dalam kasus yang menjeratnya, Aat disangka merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved