'Saya Jangan Dihukum Mati' Permohonan Kakak yang Hilangkan Nyawa Adik Iparnya karena Sampah Plastik
"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati, menyesal saya,"
SRIPOKU.COM - Husnan pelaku pembunuhan adik iparnya menjalani rekontruksi di Polres Kota Mataram, Selasa (19/10/2021).
Terdapat 19 adegan saat Husnan menghabisi nyawa adik iparnya bernama Fitriah.
Selesai menjalani rekonstruksi, Husnan menyampaikan penyeselannya.
Husnan mengaku setelah melakukan pembunuhan itu ia didatangi rasa penyesalan,
"Rasa menyesal itu datang ketika saya lari ke rumah dan taruh pisau, waktu kejadian saya terbakar emosi," kata Husnan pada Kompas.com, Selasa (19/12021).
Oleh karena itu, ia berharap tidak dihukum mati atas perbuatannya menghilangkan nyawa adik iparnya tersebut.
"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati, menyesal saya," katanya sambil menunduk dalam-dalam
Husnan mengaku bertobat atas perbuatannya dan berusaha mendekatkan diri pada Tuhan.
Husnan tampak menjalani reka ulang pembunuhan dengan tenang, Selasa (19/10/2021).
Aparat kepolisian memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres Kota Mataram.
Karena alasan keamanan, reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Gubuk Mamben.
Husnan memeragakan kembali kejadian pada Senin (20/9/2021) sebelum membunuh adik iparnya.
Ketika itu Husnan marah karena ada sampah gelas plastik yang masuk ke pekarangannya.
Adegan pertama dalam rekonstruksi, tampak Husnan memaki maki korban Fitriah, yang berujung cekcok.
Pada Selasa (21/9/2021) dini hari, Husnan yang masih menyimpan amarah akhirnya mengambil pisau dari dalam lemarinya.