Berita Ogan Ilir
3 Buronan Ini Bertahun-tahun Sembunyi dan Selalu Lolos, Salah Satunya Perompak Asal Pemulutan
Berikut ini tiga pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap Polsek Pemulutan dalam kurun waktu 40 hari terakhir.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pemulutan di Ogan Ilir beberapa tahun lalu, tak membuat polisi behenti melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kasus kejahatan terutama yang disertai kekerasan dan mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar, terus diupayakan untuk diungkap polisi.
Polsek Pemulutan dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, berhasil mengamankan pelaku yang buron bertahun-tahun.
Berikut ini tiga pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap Polsek Pemulutan dalam kurun waktu 40 hari terakhir.
1. Pencuri Solar dan Besi Kontraktor Jalan Tol Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Buron 4 Tahun
Pelarian pelaku pencurian bahan bakar solar dan besi milik sebuah kontraktor jalan tol di Ogan Ilir, berakhir di tangan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka diketahui berinisial RZ (42 tahun) yang tak lain bekas satpam sebuah perushaan tempat lokasi pencurian tersebut.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersangka RZ berkat pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang sudah diproses.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada 24 Oktober 2017 atau empat tahun lalu," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (9/9/2021) lalu.
Ketika itu, lanjut Iklil, petugas dari Polsek Pemulutan yang sedang berpatroli pada dinihari, melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria.
Pria tersebut mengendarai sepeda motor melintasi proyek jalan tol Kapalbetung di wilayah Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan.
"Saat disetop polisi, tersangka pertama bernama HD alias Oyong itu sedang membawa tiga jeriken solar di motornya," ujar Iklil.
Jeriken tersebut diakui Hadi milik PT Waskita Karya yang dicurinya bersama dua tersangka lainnya yakni Asmawi dan Asnawi yang juga kini sudah menjalani hukuman.
Selain solar, komplotan ini juga mencuri besi untuk material pembangunan jalan tol.
"Jadi tiga orang ini sudah diproses. Mereka sudah menjalani hukuman," jelas Iklil.