Berita Selebriti

Pontang-Panting Perjuangkan Haknya, Mantan Raffi Ahmad Ini Mulai Urus BPJS Untuk Operasi Anak

Besarnya biaya operasi tulang dimana anaknya menglami cedera, membuat Wanda Hamidah meminta haknya sebagai pemegang polis

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
Instagram @wanda_hamidah
Artis Wanda Hamidah 

"Dokter: 'biaya ahli bedah dan tindakan operasinya kami akan bantu dengan free of charge... yang lain ibu bisa menghubungi pre-admission'," tambahnya

Keringanan tersebut membuat Wanda yang kini berstatus sebagai single parent untuk 4 anak amat bersyukur.

"Me: Allah Maha Baik, I know YOU always there for me," tutupnya.

Potret Wanda Hamidah dan Anak
Potret Wanda Hamidah dan Anak (Instagram @wanda_hamidah)

Dikutip dari Kompas.com, Mantan anggota DPR Wanda Hamidah mengungkapkan kekecewaannya usai melakukan klaim manfaat asuransi. Melalui Instagram miliknya, ia merasa ditipu oleh perusahaan asuransi Prudential.

“Saya merasa di-scam, ditipu habis-habisan, sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi Prudential. Apa semua asuransi seperti ini ? Manis pas ditawarinnya saja. I feel like closing down all my insurance,” tulis Wanda dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).

Wanda mengungkapkan, hampir 12 tahun ia menggunakan asuransi untuk dirinya dan anak-anaknya. Namun, saat anaknya perlu melakukan operasi karena cidera dengan biaya antara Rp 50 juta–Rp 60 juta, pihak asuransi hanya menanggung Rp 10 juta saja.

“Anda tahu berapa yang mau di-cover Peudential, Rp 10 juta, kalau RP 10 juta saja yang di-cover enggak perlu asuransi deh,” kata Wanda.

Baca juga: Pencairan Dana Klaim Asuransi Bertambah Seiring Angka Kecelakaan Naik, Pasca Tol Beroperasi

Menanggapi hal itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah menghubungi Wanda untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau.

“Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis,” kata Luskito kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021) lalu

Baca juga: Eks Karyawati Asuransi Bank Pelat Merah di Empat Lawang DPO Polisi, Polrestabes Palembang Monitor

Ia juga menuturkan semua langkah Prudential Indonesia sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan.

“Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli," kata Luskito.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved