Berita OKI

Pencairan Dana Klaim Asuransi Bertambah Seiring Angka Kecelakaan Naik, Pasca Tol Beroperasi

Jika terjadi kecelakaan yang memungkinkan pengobatan hingga menelan korban jiwa biasanya masyarakat akan mengajukan klaim asuransi.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Salah satu peristiwa kecelakaan tragis di ruas Kayuagung - Palembang (KAPB). Yang melibatkan seorang kendaraan pribadi hingga menyebabkan korban jiwa, Kamis (29/4/2021) silam. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Angka kecelakaan semakin tinggi merupakan salah satu dampak sejak beroperasinya Jalan bebas hambatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang - Kayuagung (KAPB) maupun Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka).

Jika terjadi kecelakaan yang memungkinkan pengobatan hingga menelan korban jiwa biasanya masyarakat akan mengajukan klaim asuransi.

Asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki dapat dipertanggungjawabkan oleh Badan asuransi sosial milik negara (BUMN) yaitu Jasa Raharja.

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Antonio Ramadhon, M.M mengungkapkan setiap pengendara yang mengalami kecelakaan akan ditanggung Jasa Raharja asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

"Untuk mengajukan klaim asuransi, pengendara harus memiliki kelengkapan surat dan membayar kewajibannya setiap tahun," bebernya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (4/7/2021) siang.

Ia mengatakan, cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan dengan benar.

"Kalau sejauh ini tidak ada masalah terkait klaim asuransi yang dibayarkan pihak Jasa Raharja. Tinggal mengajukan langsung kepihak Jasa Raharja," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Operasional Jasaraharja Sumsel, Ahmad Situmeang membenarkan memang ada peningkatan yang melakukan klaim karena terjadinya kecelakaan sejak adanya tol. Sepanjang tahun 2020, tercatat telah ada Rp 50 miliar asuransi dicairkan.

Baca juga: Pemkab OKI Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, untuk Sementara Tak Boleh Dulu Gelar Hajatan

"Kalau untuk kabupaten OKI saja, saya tidak ingat persennya total terjadi kecelakaan. Namun jumlahnya jauh meningkat dari sebelum adanya ruas tol,"  bebernya.

Dilanjutkannya, perihal klaim asuransi bagi kendaraan resmi yang mengalami kecelakaan setelah mendapat laporan dari pihak ke polisian maka dapat segera dicairkan.

"Bagi korban yang meninggal itu kan sudah ada ketentuannya jumlah santunan yang bisa dicairkan," ujarnyan

Bagi korban luka, pihaknya bekerja sama dengan 60 rumah sakit yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan pelayanan. 

"Jadi, pihak keluarga tidak perlu lagi mencari dana talangan untuk melakukan perawatan karena semuanya ditanggung Jasa Raharja," tandasnya.

Ahmad berharap, masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara baik pribadi maupun angkutan umum guna menghindari dan meminimalisir terjadinya kecelakaan dalam perjalanan.

"Untuk itu, harus adanya tindak saling mengingatkan sehingga bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat," pungkasnya. (Nando/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved