Berita OKI

Pemkab OKI Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, untuk Sementara Tak Boleh Dulu Gelar Hajatan

Tugas utama para petugas di lapangan yakni mengimbau secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

Editor: Refly Permana
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Bupati OKI, H. Iskandar SE. 

Penulis: Nando

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Bupati OKI mengeluarkan imbauan untuk camat, kepala desa, hingga lurah melalui surat edaran Nomor Surat : 360/112 /Covid-19.OKI/2021 pada Sabtu (3/7/2021).

Imbauan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam upaya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Bupati OKI, H Iskandar SE, menegaskan untuk membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. 

"Dalam melaksanakan fungsi tersebut, posko di tingkat Desa dan Kelurahan dapat berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecataman maupun Satgas Penanganan Covid-19 OKI," kata Iskandar.

Tugas utama para petugas di lapangan yakni mengimbau secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

Bolehkah Sholah Idul Adha di Wilayah yang Tidak Diterapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Menag

"Mensosialisasikan penegakan 5M yaitu penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tambahnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat edaran Nomor 551/II/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang larangan acara pesta hajatan dan batasan bagi pelaku usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Untuk kegiatan hajatan seperti akad nikah, resepsi perkawinan, khitanan, dan kegiatan hajatan lainnya dilaksanakan dengan undangan paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Iskandar.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan usaha  rumah makan, warung makan dan kafe diperkenankan dibuka dengan 25 persen dari kapasitas.

Diwajibkan membuat pembatas jarak antar kursi atau tempat duduk, dan diutamakan layanan orderan makanan dibawa pulang (take away), dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, penutupan tempat usaha atau pengambilan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," papar orang nomor satu di jajaran Pemkab OKI.

Jawa dan Bali Ditetapkan PPKM Darurat, Begini Penjelasan Kadinkes Sumsel

Diterangkan Iskandar, surat edaran ini akan ditinjau kembali bila terdapat penurunan terhadap penyebaran Virus Corona di OKI dan jika adanya peraturan atau ketentuan baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Bumi Bende Seguguk mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Sementara itu, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKI terhitung sampai dengan 9 Juni 2021 mencapai 220 kasus, di mana dari jumlah itu sebanyak 187 kasus dinyatakan telah sembuh, 31 kasus meninggal dunia dan 2 kasus masih dalam pengawasan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved