Diberi Sangu Rp 25 Juta & HP, Ketua DPC Bertemu Moeldoko di Jakarta Sebelum Ikut KLB

Moeldoko memberikan uang kepada peserta para ketua DPC Demokrat yang mengikuti KLB.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
AHY dan Moeldoko 

SRIPOKU.COM - Ketua DPC yang sempat ikut kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deliserang sempat transit ke Jakarta untuk bertemu dengan Moeldoko.

Dipertemuan itu, Ketua DPC diberikan sangu berupa uang Rp 25 dan satu unit ponsel.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob.

Menurut dia, hal itu terungkap berdasarkan dari keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gerald kata Mehbob merupakan mantan peserta KLB Deliserdang yang menyebut bahwa Moeldoko memberikan uang kepada peserta para ketua DPC Demokrat yang mengikuti KLB.

"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).

"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.

Bak Jilat Ludah Sendiri, Jhoni Allen Mohon Balik ke AHY, Usai Angkat Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.

Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat, sebab penjelasan itu terungkap di persidangan

"Jadi kalau pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp100 juta.

Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.

"Jadi mereka setelah bertemu dengan pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25% kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.

"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Gugatan itu sendiri tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Partai Demokrat kubu AHY sendiri dalam perkara ini merupakan berstatus sebagai tergugat intervensi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta.

Adapun salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB serta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yg akan membongkar kebohongan dari klb ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).

Herzaky mengungkapkan, kehadiran para saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan ini guna memberikan keterangan atas terjadinya KLB di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.

Dirinya menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik. Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.

"Ini di pengadilan kami munculkan dan kami datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasi sebenarnya yang terjadi di KLB ilegal Deli Serdang," kata Herzaky.

"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo mengatakan, urgensi pihaknya menghadirkan saksi fakta tersebut guna menerangkan tentang persyaratan mendasar terkait dengan persyaratan mendasar untuk mengajukan perubahan AD/ART Partai.

Hal itu bisa dibuktikan kata Heru, melalui penjelasan saksi fakta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai Demokrat.

"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai tentang tidak ada sengketa (dalam Partai Demokrat). Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-nama nya sah terdaftar di Kemenkumham," beber Heru.

Dia menegaskan, anggota Mahkamah Partai yang sah saat ini yakni kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham.

Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.

Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.

"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Beri Uang Rp 25 Juta dan Handphone untuk Ketua DPC Peserta KLB

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved