Ungkap Siapa yang Seharusnya Jadi Termohon, Yusril : Saya Ngak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Prof DR Yusril Ihza Mahendra 

SRIPOKU.COM - Kuasa hukum empat eks kader Partai Demokrat, Yusri Ihza Mahendra tidak mau menjelaskan di mana posisi DPP Demokrat di dalam gugatan AD/ART di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengaku dirinya bukan lawyer Partai Demokrat.

Sehingga dirinya meminta pertanyaan itu disampaikan ke Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat," ujarnya, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).

Pernyataan itu sekaligus merespon permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Sebab sebelumnya Hamdan Zoelva mengatakan, upaya yang ditempuh Yusril tidak menjadikan DPP Demokrat sebagai termohon seolah-oleh ingin membungkam Partai Demokrat.

Sebab dengan tidak jadi termohon, maka Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.

Demokrat Cuma Jadi Penonton, Siasat Yusril Bungkam Kubu AHY : Tak Jadi Termohon

Namun Yusril mengaku sudah memperlajari betul persoalan tersebut.

Menurut Yusril AD/ART itu dibedakan menjadi dua jenis.

"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.

"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.

Pernyataan Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN juga direspon Yusril.

Menurut dia, persoalan anggaran dasar ada di MA.

Sebab hal itu berdasarkan pengalaman dirinya saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Namun Yusril menolak menjelaskan di mana posisi DPP Partai Demokrat di dalam gugatan tersebut.

Bahkan Yusril sempat bekelakar jika ia menjadi lawyer Partai Demokrat maka dirinya menerima upah sebesar Rp 200 miliar.

"Kalau saya jadi lawyer Partai Demokrat, saya dapat 200 miliar, dari Pak Moeldoko saya dapat 100 miliar dari AHY saya dapat 100 miliar lagi. Kan begitu, ini saya enggak mau ngajarin dia, anda meng-hire saudara Hamdan kok malah saya ngajarin dia kan," imbuhnya.

Menurut Yusril pernyataan Hamdan Zoelva kontradiktif.

Sebab kata dia, yang semestinya menjadi pihak termohon adalah pihak yang membuat anggaran dasar.

Yusril mengatakan, menurut UU Parpol, perubahan anggaran dasar itu hanya dapat dilakukan oleh badan tertinggi di partai itu melalui kongres.

"Anda dikasih kuasa sama siapa? Dikasih kuasa sama DPP Partai Demokrat kan, yang teken siapa? AHY sama Sekjennya," ujar Yusril.

"Emang anggaran dasar Partai Demokrat dibikin sama AHY sama sekjennya? Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat," imbuhnya.

Yusril menambahkan, jika seharusnya yang menjadi pihak termohon adalah kongres Partai Demokrat.

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus. Kita undang KLB nya nanti ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan AD/ART-nya," kata Yusril.

"Karena hati-hati, advokat ngomong jangan asal ceplas ceplos aja, enggak dipikir dalam dalam, dia bisa jadi bumerang terhadap apa yang dia sebut bisa balik ke mereka sendiri," tandasnya.

Negara Senang atau Tidak, Kubu AHY Tuding Yusril Gugat AD/ART Demokrat Pakai Cara Hitler

Bungkam Demokrat

Kuasa hukum kubu Moeldoko Yusril Ihza Mahendra tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020.

Yusril malah menjadikan Kemenkumham sebagai pihak termohon.

Menurut Hamdan Zoelva kuasa hukum Demokrat kubu AHY, upaya yang ditempuh Yusril ini seolah-oleh ingin membungkam Partai Demokrat.

Sebab dengan tidak jadi termohon, maka Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.

Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Untuk itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.

"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril: Sempat Ada Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Hubungi Saya, Bagaimana Jika Abang Bantu Kami?,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved