Kebakaran Sumur Minyak di Muba

BREAKING NEWS: Kebakaran Sumur Minyak di Muba, Panas Api Terasa dari Jarak 100 M, 4 Warga Meninggal

Kebakaran sumur minyak di Muba pada Senin (11/10/2021) sore. Atas kejadian yang disebabkan illegal drilling ini, empat warga meninggal dunia.

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Asap membumbung tinggi saat kebakaran di sumur minyak ilegal di Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kebakaran sumur minyak di Muba pada Senin (11/10/2021) sore. Atas kejadian yang disebabkan illegal drilling ini, empat warga dikabarkan meninggal dunia.

Lokasi kebakaran tepatnya terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran tersebut terjadi sore hari yang membuat kepulan asap membumbung tinggi.

Diketahui kebakaran tersebut terjadi pada tiga titik sumur bor

Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut, namun dari informasi yang dihimpun tempat tersebut tempat pengeboran minyak yang sebelumnua tanah kosong.

Pj Kades Keban 1, Alen SIP, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB lokasi kebakaran berasal dari tempat sumur bor illegal. 

“Kita tidak dapat mendekat karena dalam radius lebih kurang 100 meter panas api sangat terasa, sehingga tidak ada yang berani merapat ke lokasi," ungkapnya.

Mengenai korban jiwa, informasi yang diterima ada 4 orang yang meninggal dunia. Keempat orang yang meninggal tersebut bukan warga Kabupaten Muba.

"Selain itu api masih menyembur dengan ketinggaian sekitar lebih kurang 20 meter dari permukaan tanah, kita sudah melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Muba dan Satpol PP Muba," tutupnya. 

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, mengatakan terkait kebakaran tersebut pihaknya telah menerjunkan tim dan memeriksa sejumlah saksi yang berada dilapangan.

“Sementara saat ini kita bersama warga dan instansi terkait terus berupya padamkan api. Mengenai penyebabnya masih kita seldiki, untuk pelaku pun masuh kita dalami,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Muba Haryadi Karim menambahkan pihaknya belum menerujukan armada kebakaran terjait ledakan sumur minyak tersebut.

“Belum ada permintaan untuk memadamkan api,” ujarnya.

Di awal bulan lalu, juga sudah terjadi kebakaran sumur minyak di lokasi ini.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik salah satu sumur minyak ilegal dua pekan pasca kejadian.

Dia adalah Rozali (52) yang ditangkap di tempat persembunyiannya di perumahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Tersangka ditangkap atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lahan tanah miliknya sendiri yang mana akibat perbuatannya melakukan Illegal Driling tanpa dilengkapi izin dan keahlian khusus.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari pemeriksaan dan hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak," ujar Alamsyah, Senin (4/10/21).

Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan satu orang luka bakar.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter," ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka juga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal untuk aksi illegal driling yang dilakukan tersebut.

“Dia ini pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap tersangka selama dua minggu dan ia bersembunyi di Palembang,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved