Berita Palembang
'Ini Jual Bumbu, tapi Enggak Ada Bahannya', Hakim Cecar Keponakan Megawati soal Masjid Sriwijaya
“Ini jual bumbu, tapi enggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sempat mencecar Mantan Ketua DPRD Sumsel yang juga keponakan Megawati Soekarnoputri yakni Giri Ramanda.
Giri hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Giri dicecar majelis hakim sebagai Ketua DPRD Sumsel soal dana hiah yang disetujui oleh legislatif tanpa menggunakan dana hibah.
“Ini jual bumbu, tapi enggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat di situ?” ujar Hakim dikutip dari Kompas.com.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya untuk kedua terdakwa yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021).
Selain Giri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel menghadirkan sebanyak lima orang saksi yang berasal dari DPRD Sumsel.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, anggota Komisi III Agus Sutikno, MF Ridho dan Yansuri.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp 50 miliar serta di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.
Roy lalu mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel soal proposal pembangungn masjid. Agus pun mengaku bahwa tak ada proposal rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) akan ada proposalnya,” kata Agus menjawab Roy.
Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, nyatanya proposal tersebut tak juga dilihat.
Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp 80 miliar. “Apa pertimbangan Bapak (tahun) 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,” tanya Roy lagi.
Saat itu, Agus mengatakan pertimbangan pihak legislatif adalah agar bisa digunakan pada pelaksanaan Asian Games 2018. Namun, faktanya Masjid Sriwijaya tak kunjung selesai dibangun hingga akhirnya mangkrak.
“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,” ujarnya.
Berawal dari penjelasan Agus ini lah kemudian ketua majelis hakim mencecar Giri.
Giri pun mengatakan, sebagai ketua Banggar saat itu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya tak seluruhnya menggunakan dana APBD.
Melainkan pada tahap pembangunan, akan dibantu pihak swasta hingga luar negeri.
“Saat itu juga rencananya akan diperuntukkan di Asian Games di tahun 2018,” kata Giri.
Seusai sidang Giri pun memberikan keterangan kepada awak media.
Giri mengatakan jika dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penganggaran dana hibah di DPRD Sumsel.
"Kalau ditanya mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi permendagri," ujar Giri, Kamis (7/10/2021).
Jika sudah sesuai dengan Permendagri, ketika di DPRD tinggal mengambil kebijakannya politiknya saja, untuk menganggarkan dana hibah tersebut.
"Jadi asumsi kita DPRD sudah sesuai dengan aturan berlaku. Sudah siap," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah bentuk fisik proposal tersebut benar ada atau tidak, Giri mengatakan dirinya tidak mengetahui, pasalnya hal tersebut ada di pihak eksekutif.
Yang mana dijelaskan oleh Giri Ramandha, dana hibah itu totalnya sebesar Rp. 1,3 triliun, dengan rinciannya yang setelah didalami pembahasanyan ke komisi sebagai pratiksi.
"Di komisi baru dibahas per item anggaran tersebut. Benar atau tidak, dan sudah diyakini oleh pihak eksekutif, serta sesuai ketentuan," jelasnya.
Kembali disinggung mengenai fee di DPRD, Giri mengatakan dirinya tidak pernah terima dan tidak pernah tahu mengenai fee yang dimaksud.
"Itukan untuk membangun masjid, gila namanya kalau sampai ada fee," ujar Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat.
Berdasarkan audit yang dilakukan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini. (Kompas.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keponakan Megawati Jadi Saksi Ditanya soal Masjid Sriwijaya, Hakim: Ini Jual Bumbu, tapi Enggak Ada Bahannya",
