Berita Palembang

'Ini Jual Bumbu, tapi Enggak Ada Bahannya', Hakim Cecar Keponakan Megawati soal Masjid Sriwijaya

“Ini jual bumbu, tapi enggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat,

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sempat mencecar Mantan Ketua DPRD Sumsel yang juga keponakan Megawati Soekarnoputri yakni Giri Ramanda.

Giri hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Giri dicecar majelis hakim sebagai Ketua DPRD Sumsel soal dana hiah yang disetujui oleh legislatif tanpa menggunakan dana hibah.

“Ini jual bumbu, tapi enggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat di situ?” ujar Hakim dikutip dari Kompas.com.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya untuk kedua terdakwa yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021).

Selain Giri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel menghadirkan sebanyak lima orang saksi yang berasal dari DPRD Sumsel.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, anggota Komisi III Agus Sutikno, MF Ridho dan Yansuri.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp 50 miliar serta di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.

Roy lalu mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel soal proposal pembangungn masjid. Agus pun mengaku bahwa tak ada proposal rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) akan ada proposalnya,” kata Agus menjawab Roy.

Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, nyatanya proposal tersebut tak juga dilihat.

Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp 80 miliar. “Apa pertimbangan Bapak (tahun) 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,” tanya Roy lagi.

Saat itu, Agus mengatakan pertimbangan pihak legislatif adalah agar bisa digunakan pada pelaksanaan Asian Games 2018. Namun, faktanya Masjid Sriwijaya tak kunjung selesai dibangun hingga akhirnya mangkrak.

“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved