Berita Palembang

3 Lobang Rp 100 Juta, Ribuan Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Muba, Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku

"Lubang yang ada di lokasi berkisar 1000 titik lebih. Untuk pemilik modalnya akan kita kejar terus," ujarnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Keenam tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (7/10/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengamankan enam tersangka pelaku ilegal drilling atau sumur minyak ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba, Kamis (7/10/2021).

Keenam tersangka ini diamankan, usai Polda Sumsel bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya melakukan pengintaian sejak 30 September sampai 4 Oktober 2021 di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Adapun keenam tersangka yang diamankan yakni Hendra, Nasrulloh, Endang, Marzuki, Mas Riyan dan Pangki Suwito.

Para pelaku yang merupakan warga setempat ini, diamankan saat sedang mengambil minyak dari dalam sumur.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasus yang terus terjadi hampir setiap tahunnya.

Maka itu, sebagai orang nomor satu di Polda Sumsel ia berkomitmen akan memberantas kasus ilegal drilling di Bumi Sriwijaya.

"Ini kasus yang selalu berulang terus terjadi. Komitemen saya dan forkompimda akan menekan aktivitas pertambangan ilegal di Sumsel," katanya saat merilis keenam tersangka di Mapolda Sumsel.

Dari hasil penelusuran aparat kepolisian di lokasi kejadian, ada sekitar seribu lebih titik sumur yang mengeluarkan gas dan minyak bumi digunakan para oknum penambang ilegal di Bumi Serasan Sekate.

Usai berhasil menangkap para tersangka, Kapolda Sumsel berkomitmen akan membongkar siapa dalang alias pemodal tambang sumur minyak ilegal tersebut.

"Kami yakin ada pemodal, satu bulan mereka ini bisa membuat tiga lobang dengan anggaran Rp100 juta sebulan" jelas Jendral Bintang dua tersebut.

Menurutnya, dampak dari adanya ilegal drilling tersebut dapat menyebabkan rusaknya lingkungan yang terus diekploitasi.

Maka itu, mantan Kapolda Sumbar ini menyarankan agar pemerintah daerah setempat agar mencarikan solusi dengan membuka lowongan pekerjaan, agar tak ada lagi masyarakat yang berpikiran bekerja sebagai penambang ilegal.

"Tersangka ini terpaksa bekerja di tambang karena tidak ada pekerjaan. Jadi bagaimana caranya kita mencarikan solusi yang tepat. Kami berharap adanya komitmen bersama Forkompinda memutus persoalam ilegal Driling di Sumsel," ungkap Toni.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan adapun sistem kerja para tersangka yakni dengan memasukkan alat ke dalam lubang pipa, lalu kemudian disedot ke dalam tedmon dan dikumpulkan ke penampung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved