Sosok Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum yang Ditunjuk Demokrat untuk 'Lawan' Yusril, Mantan Ketua MK
"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Hamdan yang tak ingin mengecewakan ayahnya, akhirnya kuliah di IAIN sembari juga kuliah di Unhas.
Selepas lulus kuliah Hamdan sempat menjadi asisten dosen.
Namun hasratnya jadi dosen kandas setelah gagal ujian calon dosen.
Usai gagal jadi dosen hamdan merantau ke Jakarta. Di sana ia bergabung dengan di kantor pengacara O.C.
Ketika reformasi bergulir di era 1998-1999, bersama sejumlah tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Hamdan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB).
Di partai politik baru itu, ia ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal. Ia lantas ikut dalam bursa pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 1999.
Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus
penyusun Rancangan Undaang-Undang MK.
Sebagai salah satu tokoh perintis lahirnya MK, Hamdan pernah membayangkan, kelak ia akan menduduki kursi hakim konstitusi. “Tapi itu nanti, jika saya berusia lebih dari 50 tahun,” ujar ayah Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, dan A. Adib Karamy itu. Ketika itu ia berpikir, pada seusia itu ia akan lebih bijak.
Tetapi Tuhan sudah punya jadwal sendiri.
Pada usia 47 tahun, Hamdan bersanding dengan delapan hakim
konstitusi lain, yang rata-rata usianya jauh di atas dia.
“Saya menjadi hakim konstitusi termuda pada periode ini,” katanya. Ia menggeser kedudukan M. Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi termuda.
Menjadi hakim konstitusi, bagi Hamdan, merupakan sebuah ujian dan beban yang amat berat.
Ia ingat betul pesan ayahandanya akan sebuah hadits.
Rasulullah SAW bersabda, hanya ada satu dari tiga orang hakim yang masuk surga, sedangkan sisanya masuk neraka.
Hadits yang dimaksud Hamdan itu menjelaskan, hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara
dengan kebenaran.
Sedangkan seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpangkan hukum dan kebenaran, maka ia masuk neraka.
Begitu pula hakim yang memutus perkara dengan kebodohan dan tanpa pengetahuan, jatahnya adalah neraka. “Jadi sungguh sangat berat,” tutur Hamdan. (Tribunnews.com/Sripoku.com)