Berita Palembang
Lampiaskan Dendam, Si Kembar Curi Skuter Milik Anak Jalanan di Tepi Jalan Soekarno-Hatta Palembang
Dua saudara kembar mencuri skuter milik anak jalanan yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua saudara kembar mencuri skuter milik anak jalanan yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Kamis (30/1/2021) subuh.
Kedua tersangka bernama Renaldi (20) dan Renaldo (20) yang kini sudah diamankan Polsek Sukrami.
Renaldi mengatakan, aksi nekat yang ia lakukan bersama saudaranya itu lantaran tersulut dendam pernah dikeroyok oleh sekumpulan anak jalanan.
Peristiwa itu terjadi saat mereka berdua sedang tidur di sebuah SPBU beberapa waktu lalu.
"Kami dendam sama mereka. Kami pernah dikeroyok waktu sama-sama numpang tidur di pom bensin," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Sukarame Palembang, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan ketika mereka sedang berboncengan dan melihat skuter milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan di lokasi kejadian.
Merasa kondisi aman, keduanya nekat membawa skuter tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki dari atas motor.
"Waktu kami bawa ke bengkel, kami ketemu sama yang punya motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling," jelasnya.
Dalam kesehariannya, Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC, sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja.
Renaldi berdalih, nekat mencuri motor tersebut lantaran ada suruhan orang yang memesan.
Keduanya mengaku baru kali pertama melakukan tindak pencurian yang mereka sebut uang itu akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya.
"Bukan karena ada yang mesan (motor curian). Kami lakukan ini karena dendam, jadinya kami curi motor itu," ungkapnya.
• Bebas tapi Diboikot, Diam-diam Saipul Jamil Bakal Balas Dendam kepada Orang Ini, Sakit Hatinya Bocor
Sementara itu, Kapolsekta Sukarame, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban yang merupakan anak punk sedang tertidur lelap.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp. 500 ribu.
Namun belum sempat dijual, keduanya keburu ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Jadi mereka mengambil kesempatan untuk mencuri ketika korban sedang tidur.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.